Meski pemerintah berusaha supaya PAD (Pendapatan
Asli Daerah) meningkat, bukan berarti berharap agar banyak babi yang
lepas. Namun ternak yang tertangkap jika ditebus oleh pemeliknya ataupun dilelang oleh panitia dananya masuk ke PAD.
Dalam pelelangan ternak babi berbeda dengan lelang
proyek pada umumnya. Panitia lelang ternak babi di Kecamatan Pangururan diketuai
oleh camat.
Masyarakat Kabupaten Samosir
yang memelihara ternak babi sudah
seharusnya menyediakan kandang. Karena apabila ternak peliharaan lepas, maka akan
ditangkap Satpol PP, dan dilelang.
Memang uang hasil lelang ternak disetorkan ke kas daerah dan menjadi PAD. Tahun 2010 lalu di Kecamatan Pangururan, hasil lelang tangkapan ternak babi tercatat sebesar Rp 2.000.000 dan sudah disetor menjadi PAD. Hal tersebut dikatakan Camat Pangururan, Lumongga Panggabean Spd, Jumat 30/9/2011 saat diwawancarai wartawan Cakra di Aula Santo Mikhael Pangururan seusai acara Sosialisasi PUAP.
Lumongga mengatakan memang ada peraturan daerah Kabupaten Samosir No. 26 tahun 2006, mengatur bahwa ternak hasil penangkapan belum bisa dilelangkan. Ditambahkannya, tetapi karena kita sudah menyarankan kepada masyarakat, supaya ternak jangan dilepaskan atau berkeliaran, namun tetap dilepas juga. Oleh karena di kantor camat Pangururan belum ada penyediaan kandang ternak, maka oleh tim disepakati ada pelalangan.
Pandangan fraksi Demokrat Pelopor Republik Indonesia Raya ( fraksi DPR IR) pernah menyoroti masalah pelelangan ternak “bahwa ada pelengangan ternak namun panitia lelang belum ada. Hal tersebut pernah menjadi rekomendasi dari fraksi Demokrat Pelopor Republik Indonesia Raya.
Namun menurut Lumongga, di Kecamatan Pangururan Paniatia lelang ternah sudah terbentuk. Diketuai oleh camat, juga ikut di dalamnya Danramil, anggota Kapolsek Pangururan, Kacabjari, dan bahkan satpol PP. kata Lumongga.<<(**)
Memang uang hasil lelang ternak disetorkan ke kas daerah dan menjadi PAD. Tahun 2010 lalu di Kecamatan Pangururan, hasil lelang tangkapan ternak babi tercatat sebesar Rp 2.000.000 dan sudah disetor menjadi PAD. Hal tersebut dikatakan Camat Pangururan, Lumongga Panggabean Spd, Jumat 30/9/2011 saat diwawancarai wartawan Cakra di Aula Santo Mikhael Pangururan seusai acara Sosialisasi PUAP.
Lumongga mengatakan memang ada peraturan daerah Kabupaten Samosir No. 26 tahun 2006, mengatur bahwa ternak hasil penangkapan belum bisa dilelangkan. Ditambahkannya, tetapi karena kita sudah menyarankan kepada masyarakat, supaya ternak jangan dilepaskan atau berkeliaran, namun tetap dilepas juga. Oleh karena di kantor camat Pangururan belum ada penyediaan kandang ternak, maka oleh tim disepakati ada pelalangan.
Pandangan fraksi Demokrat Pelopor Republik Indonesia Raya ( fraksi DPR IR) pernah menyoroti masalah pelelangan ternak “bahwa ada pelengangan ternak namun panitia lelang belum ada. Hal tersebut pernah menjadi rekomendasi dari fraksi Demokrat Pelopor Republik Indonesia Raya.
Namun menurut Lumongga, di Kecamatan Pangururan Paniatia lelang ternah sudah terbentuk. Diketuai oleh camat, juga ikut di dalamnya Danramil, anggota Kapolsek Pangururan, Kacabjari, dan bahkan satpol PP. kata Lumongga.<<(**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar