Minggu, 02 Oktober 2011

Posek Pangururan minta tambah uang perdamaian

Manjo Simanjorang,  Pangururan
            Ropen Sihotang  dilaporkan oleh Sampetua Sitanggang ke Polsek Pangururan sekitar bulan Februari 2011 lalu. Pasalnya karena Ropen Sihotang menganiaya kerbau Sampaetua Sitanggang  di Nagatimbul Desa Parhorasan  Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Sebagaimana umumnya di Samosir, persoalan itupun didamaikan oleh  tokoh masyarakat, Kepala desa, BPD, dan kepala dusun. Surat perdamain yang ditandatangani para saksi dan dilengkapi dengan  materai 6000. Ropen Sihotang dalam surat perdamaian menyatakan,  menyesali perbuatannya, meminta maaf pada pihak pertama Sampetua Sitanggang sebagai pemilik kerbau.

Karena belum memiliki biaya untuk penarikan pengaduan tersebut sampai pada tanggal 19/09/2011 Ropen ditangkap dan ditahan  selama satu malam di Polsek Pangururan.

Menurut keterangan Haposan Sihotang abang kandung pelaku  awalnya pihak kepolisian Polsek Pangururan meminta uang tebusan 1 juta, berselang selama satu jam pihak kedua mengusahakan uang tersebut. Setelah uang tersedia pihak polisi minta tambah. Harus ada tiga juta dengan alasan karena sudah  ketahuan sama Kapolsek.

Wartawan Koran ini mengkonfirmasi  Polsek Pangururan, Erick Hutabarat mengatakan saya tidak tau tanya saja sama Pak Kanitreskrim  R. Sihombing tapi tunggu biar aku telpon, melalui telepon R. Sihombing mengatakan apakah sudah siap dananya, kalau sudah siap biar aku telpon Pak Kapolsek, setelah ditelepon dia mengatakan kalau malam ini juga tidak bisa pulang, besok saja datang bawa dananya bersama dengan pihak pertama karena ada yang mau ditandatangani.

Keesokan harinya keluarga pelaku bersama dengan Sekretaris Desa  membawa Sampetua sitanggang sebagai pelapor namun karena keluarga pihak  pertama tidak bisa membayar sebanyak Rp. 3000 000 Polsek Pangururan mempersulit pencabutan. Mendengar keterangan keluarga Ropen Sihotang wartawan Koran ini mengkonfirmasi pihak pertama dan dia mengatakan saya tulus sudah damai dan tidak tau dengan alas an apa makanya dipersulit ddan bahkan saya merasa kaget atas kedatangan  Sekdes untuk mengajak saya ke Polsek Pangururan karena permasalahan sudah lama.

Sekitar jam 15.00 Wib Ropen dibebaskan, menurut keterangan Herman sihotang karena datangnya Roy Rumapea yang bertugas di Polres Samosir pihak polsek pangururan  menerima uang sebanyak Rp. 1.500.000 untuk biaya penarikan Pengaduan tersebut.<<CAKRA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar