Manjo Simanjorang, Pangururan
Ropen Sihotang dilaporkan oleh Sampetua Sitanggang ke Polsek
Pangururan sekitar bulan Februari 2011 lalu. Pasalnya karena Ropen Sihotang
menganiaya kerbau Sampaetua Sitanggang di Nagatimbul Desa Parhorasan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Sebagaimana umumnya di Samosir, persoalan itupun didamaikan oleh tokoh masyarakat, Kepala desa, BPD, dan kepala
dusun. Surat perdamain yang ditandatangani para saksi dan dilengkapi
dengan materai 6000. Ropen Sihotang
dalam surat perdamaian menyatakan, menyesali perbuatannya, meminta maaf pada
pihak pertama Sampetua Sitanggang sebagai pemilik kerbau.
Karena belum memiliki biaya untuk
penarikan pengaduan tersebut sampai pada tanggal 19/09/2011 Ropen ditangkap dan
ditahan selama satu malam di Polsek
Pangururan.
Menurut keterangan Haposan Sihotang
abang kandung pelaku awalnya pihak
kepolisian Polsek Pangururan meminta uang tebusan 1 juta, berselang selama satu
jam pihak kedua mengusahakan uang tersebut. Setelah uang tersedia pihak polisi
minta tambah. Harus ada tiga juta dengan alasan karena sudah ketahuan sama Kapolsek.
Wartawan Koran ini mengkonfirmasi Polsek Pangururan, Erick Hutabarat mengatakan
saya tidak tau tanya saja sama Pak Kanitreskrim
R. Sihombing tapi tunggu biar aku telpon, melalui telepon R. Sihombing
mengatakan apakah sudah siap dananya, kalau sudah siap biar aku telpon Pak Kapolsek,
setelah ditelepon dia mengatakan kalau malam ini juga tidak bisa pulang, besok
saja datang bawa dananya bersama dengan pihak pertama karena ada yang mau
ditandatangani.
Keesokan harinya keluarga pelaku
bersama dengan Sekretaris Desa membawa
Sampetua sitanggang sebagai pelapor namun karena keluarga pihak pertama tidak bisa membayar sebanyak Rp. 3000
000 Polsek Pangururan mempersulit pencabutan. Mendengar keterangan keluarga
Ropen Sihotang wartawan Koran ini mengkonfirmasi pihak pertama dan dia mengatakan
saya tulus sudah damai dan tidak tau dengan alas an apa makanya dipersulit ddan
bahkan saya merasa kaget atas kedatangan
Sekdes untuk mengajak saya ke Polsek Pangururan karena permasalahan
sudah lama.
Sekitar jam 15.00 Wib Ropen
dibebaskan, menurut keterangan Herman sihotang karena datangnya Roy Rumapea
yang bertugas di Polres Samosir pihak polsek pangururan menerima uang sebanyak Rp. 1.500.000 untuk
biaya penarikan Pengaduan tersebut.<<CAKRA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar