Sabtu, 08 Oktober 2011

Kasus Pengadaan Mobil KB di Samosir

Emron Turnip "TERSANGKA"

Samosir, CAKRA
Setelah menjalani proses pemeriksaan di Cabang kejaksaan Pangururan, Kabupaten Samosir, akhirnya menetapkan Emron Turnip mantan Kepala Kantor KB, sekarang Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat,  Perempuan dan Otonomi Desa  (BPMPOD) sebagai tersangka pekan lalu. Sebelumnya, tepatnya 14/9  Kacabjari Pangururan Dayan Pasaribu sudah menegaskan kalau kasus mobil KB akan diproses secara serius dan secepatnya ditentukan tersangka. Sedangkan pekan lalu, setelah Emron ditetapkan tersangka, Dayan mengatakan secepatnya akan diproses hingga ke Pengadilan Tipikor di Propinsi Sumatera Utara. Karena masih banyak kasus yang juga harus ditindaklanjuti khususnya yang dilaporkan oleh masyarakat, jelasnya. tentang kapan Emron akan ditahan, Dayan belum memastikan.

Emron Turnip
Pagi, hujan turun di Pangururan Rabu 5/10. Sekitar pukul 11.30  WIB wartawan Cakra tiba di lokasi perkantoran Pekerjaan Umum. Mobil dinas BB 30 C, parkir di halaman Kantor PU yang bersebelahan dengan kantor dinas Tarukim. Supirnya sedang menunggu di dalam mobil. BB 30 C adalah mobil yang digunakan Emron sebagai kendaraan dinas. Pukul 11.45 WIB mobil itu bergerak mundur, menuju depan kantor Tarukim. Dari ruang kantor tarukim, Emron keluar bersama beberapa orang temannya dan memasuki mobil. Emron duduk di bangku baris ke dua, pesis di belakang supir. Mobil itu sudah meluncur sebelum wartawan Cakra sempat mengkonfirmasi Emron. Salah satu teman Emron di dalam mobil diduga adalah Sudion Tamba, suami Fristiani Tampubolon. Fristiani adalah bawahan Emron Turnip saat Emron sebagai Kepala di Kantor KB, sekaligus sebagai PPTK dalam pengadaan Mobil KB yang menyeret Emron jadi tersangka.

Seminggu sebelum Emron ditetapkan menjadi tersangka, issu beredar, Sudion akan marah pada Emron kalau sampai isterinya ikut tersangka dalam kasus mobil KB. Selain Fristiani beberapa orang yang terkait, termasuk panitia lelang sudah diperiksa. Namun status mereka masih sebatas sebagai saksi sampai Emron ditetapkan tersangka. Menurut Kacabjari saksi-saksi juga masih akan diperiksa. Tidak tertutup kemungkinan bisa jadi tersangka.

Informasi yang diterima Cakra, masih hanya Emron yang ditetapkan tersangaka dikarenakan ia adalah pengguna anggaran. Meminta anak buahnya, PPTK untuk menandatangani berkas serah terima sebelum mobil diterima. Sampai dana dicairkan mobil belum juga diserahkan. Saat itu Emron mengatakan pada PPTK-nya, kalau ia sudah melihat mobil itu di Jakarta. Sehingga PPTK percaya pada Emron, disamping ia juga sebagai pimpinan di kantor itu.

Sebelum jadi temuan BPK-RI, kasus mobil KB sebenarnya sudah diketahui oleh para pihak terkait, termasuk PPTK. Informasi yang didapat, para bawahan Emron sempat berdebat sengit karena mobil tidak kunjung tiba padahal telah melewati batas waktu. PPTK sempat berusaha untuk memblokir pencairan dana dari bank. Tujuannya agar rekanan tidak dapat menarik dana itu dari bank. Namun karena PPTK tidak punya kewenangan memblokir sehingga dana tetap bisa mengalir ke rekening rekanan.

Masalahpun tak lagi bisa dikendalikan. Penyimpangan dalam pengadaan mobil KB tak bisa ditutupi setelah BPK memeriksa keuangan kantor KB tahun anggaran 2010.

Sejalan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Cabang  Pangururan, Jaksa Dayan Pasaribu cukup tegas. Baik dari pengaruh luar maupun pengaruh pihak tertentu yang meminta supaya kasus itu dipendam. Tapi kenyataan perkembangan kasus mobil KB lebih cepat dari dugaan semula untuk menentukan tersangka.

Dayan Pasaribu saat dikonfirmasi Cakra tentang kasus selanjutnya setelah mobil KB, ia tidak menyebutkan. Tapi sudah ada , katanya. Bahkan sudah beberapa kali dipanggil ke kantor untuk diperiksa. Apakah masih sekaitan dengan masalah pengadaan, tanya Cakra. Ya, jawab Dayan.<<hayun gultom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar